Pacaran = teman zina, pacaran = haram
(Hukum pacaran/bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” .
(HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah.” (no. 226)
#pacar #pacaranharam #pacaranzina #haram
Sumber : @Line Teladan Rasulullah