
Dijawab oleh ust Yulian Purnama
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan: “Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yg menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan
Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن
Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka
QS. An Nuur: 31
Dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram
Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan
Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya
Hal ini berdasarkan keumuman hadits
المرأة عورة
Wanita adalah aurat
Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher adalah tempat perhiasan, maka maka boleh ditampakkannya
Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan
Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan
Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yg masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram
Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu
Inilah rasa malu yg wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik
Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah
Jazakumullahu khayran
Sumber : @Line Teladan Rasulullah